Tindakan

SPP Impor Gelatin

Dari Infokawan

Revisi sejak 10 September 2019 09.23 oleh 1rofiq (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Gelatin

HS. Code : 3503.00.41


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
  2. Invoice;
  3. Packing List;
  4. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  5. Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
  6. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-6.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
  5. Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
  6. Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.


D. Produk Layanan

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-14

E. Waktu Layanan  : 1 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10 / kg
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat