Tindakan

Penjelasan Umum UU No. 16 Tahun 1992

Dari Infokawan

Revisi sejak 19 Juli 2019 03.05 oleh Sa (bicara | kontrib)

PENJELASAN UMUM

  • asfdsafdsfsafa sadfsad sadsadsad sad d sawetrret ewrewr ewr ewr
  • sdgdsfdsfdsf sdfds wertret dfhfd yuoiu dsfds gfhgfhf


BAB II
PERSYARATAN KARANTINA
Pasal 5
Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme
pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib :
a. dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal
hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
b. melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan
karantina.