Tindakan

SPP Domestik Keluar - Burung

Dari Infokawan

Revisi sejak 11 September 2019 05.53 oleh 1rofiq (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Burung

HS. Code  : 01063900


A. Persyaratan :

  1. Surat Keterangan Kesehatan Hewan yang dikeluarkan oleh Dokter Hewan yang berwenang dari daerah asal.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Hasil Laboratorium;
  2. Surat Rekomendasi Pengeluaran/Pemasukan;


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-2.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK diterbitkan penerbitan Sertifikat Kesehatan / Health Certificate (KH 11)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-11


E. Waktu Layanan  : 14 Hari


F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)