Tindakan

SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 Maret 2025 01.47 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteurization)

HS. Code  : 0402.99.00



A.   Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Packing List, Invoice

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran / Tempat Lain milik pemilik  (K-3.7a),(K-3.7b)
    1. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
    2. Tindakan pemeriksaan mutu pangan dengan pemeriksaan label
    3. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
    4. Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan


6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

C. Produk Layanan :

                 KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :  Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Produk Hewan Olahan 25 per kilogram
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat