Tindakan

SPP Impor Gelatin

Dari Infokawan

Revisi sejak 12 Mei 2026 12.07 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (Jenis dan kode dokumen yang diterbitkan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Gelatin

HS. Code : 3503.00.41


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk Produk Hewan yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan di daerah Negara asal;
  2. Invoice;
  3. Packing List;
  4. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  5. Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
  6. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-6.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2) dan K-3.1 (Surat Persetujuan/Penolakan Bongkar Media Pembawa dari Alat Angkut).
  5. Penerbitan K-3.10 (SP2MP-Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
  6. Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (K-9.2), kemudian kirim ke portal LNSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.


D. Produk Layanan

  1. K-2.2
  2. K-3.1
  3. K-3.10
  4. K-9.2

E. Waktu Layanan  : 1 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 10 / kg
3 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat