SPP Domestik Masuk - Ayam Kesayangan
Dari Infokawan
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Ayam Kesayangan
HS Code : 0105.94.10A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
B. Prosedur
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasa
- Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C.. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |