SPP Impor Premiks
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Premiks- Feed Additif
HS. Code : 2309.10.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO, CoA
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa) (K-3.10)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a), (K-3.76),
- Pemeriksaan Organoleptik Produk Hewan
- Pemeriksaan kemasan dan label dan Pemeriksaan Kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan organoleptic serta kelayakan kemasan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
- Sending data ke Portal INSW
C. Produk Layanan
K-9.3, K-9.2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik Pakan Hewan Ternak | 10 | Per kilogram |
| 2 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |