SPP Impor Hamster
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Hamster
HS. Code : 0106.90.00
A. Persyaratan :
1.Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
2.Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
3.Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
4.Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
5.Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
6.Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
7.Memiliki Instalasi Karantina Hewan
B. Prosedur :
1.Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
2.Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
3.Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
4.Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
5.Dilakukan tindakan karantina
- Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
- Sending data K-3.4 ke portal INSW
- Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
6.Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
7.Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
8.Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik hewan percobaan selain primata | 10.000 | Per ekor |
| 2 | Pengasingan dan Pengamatan | 100 | Per hari per ekor |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |