SPP Impor Hamster
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Hamster
HS. Code : 0106.90.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)
- Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL
- Memiliki Instalasi Karantina Hewan
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Pemeriksaan di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. JAS, jika hewan tidak tertular HPHK diterbitkan surat perintah masuk instalasi/tempat lain K-3.4)
- Sending data K-3.4 ke portal INSW
- Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina / Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a), (K-3.7b) selama 14 hari
- Pengambilan sampel untuk penguijian Laboratorium jika diperlukan (K-3.3)
- Apabila hasil laboratorium bebas terhadap HPHK dilakukan pembebasan
- .Pembebasan dengan penerbitan sertifikat pelepasan (K-9.2)
C. Produk Layanan :
K-9.2
D. Waktu Layanan : 14 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Pemeriksaan Fisik hewan percobaan selain primata | 10.000 | Per ekor |
| 2 | Pengasingan dan Pengamatan | 100 | Per hari per ekor |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |