Tindakan

SPP Impor Telur Tetas

Dari Infokawan

Revisi sejak 19 Februari 2026 01.41 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR






Media Pembawa  : TELUR TETAS

HS. Code  : 04071110


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate dari Negara Asal

2. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.

3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

4. Dilengkapi Health Requirement (HR) / Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dari instansi teknis.

5. Dilengkapi Prior Notice (pemberitahuan awal)

6. Dilengkapi dokumen lain berupa, hasil laboratorium Avian Influenza, Packing list, invoice, BL

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan SSM Impor /Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A1, A4, A5, A6

2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A1, A4, A5, A6

3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)

4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)

5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)

  • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
  • Tindakan pemeriksaan organoleptic produk hewan
  • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
  • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

6.Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)

C. Produk Layanan :

           KH-2

D. Waktu Layanan  : 1-3 Hari


E. Biaya Pelayanan  :

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik produk hewan non pangan telur bibit 25 Per butir
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat