Tindakan

Home tumbuhan

Dari Infokawan

Revisi sejak 17 April 2026 04.56 oleh Wahyuning (bicara | kontrib) (z)

Prosedur Lingkup Karantina Tumbuhan





Prosedur Lingkup Karantina Tumbuhan

Peraturan Karantina Tumbuhan

Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.

Prosedur Lingkup Karantina Tumbuhan

Prosedur Karantina Tumbuhan

Tindakan karantina Tumbuhan (disingkat TKT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

Laboratorium Uji Karantina Tumbuhan