Tindakan

Home tumbuhan

Dari Infokawan

Revisi sejak 24 April 2026 05.36 oleh Wahyuning (bicara | kontrib) (→Prosedur Lingkup Karantina Tumbuhan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Prosedur Lingkup Karantina Tumbuhan

Peraturan Karantina Tumbuhan

Peraturan yang mengatur pelaksanaan perkarantinaan mengacu pada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Pertanian, Surat Keputusan Kepala Badan Karantina dan sebagainya.

Prosedur Lingkup Karantina Tumbuhan

Prosedur Karantina Tumbuhan

Tindakan karantina Tumbuhan (disingkat TKT) adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

Laboratorium Uji Karantina Tumbuhan