Tindakan Karantina Hewan
Dari Infokawan
Tindakan Karantina Hewan:
Pemeriksaan
Pengasingan
Pengamatan
Perlakuan
Penahanan
Penolakan
Pemusnahan
Pembebasan
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000