Tindakan

Tindakan Karantina Hewan

Dari Infokawan

Revisi sejak 21 Agustus 2019 10.26 oleh Sa (bicara | kontrib)

Tindakan Karantina Hewan:

  1. Pemeriksaan
  2. Pengasingan
  3. Pengamatan
  4. Perlakuan
  5. Penahanan
  6. Penolakan
  7. Pemusnahan
  8. Pembebasan

Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000