Tindakan

Test TKH

Dari Infokawan

Revisi sejak 23 Agustus 2019 10.16 oleh 1zainal (bicara | kontrib)

ISIAN untuk TKH


TINDAKAN KARANTINA HEWAN PP.82/2000

(P1) Pemeriksaan (pasal 9)

Pemeriksaan Dokumen

Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), status kesehatan dan sanitasi media pembawa atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut

Pemeriksaan Fisik

Pemeriksaan kesehatan dan sanitasi secara fisik dengan cara:
1. pemeriksaan klinis pada hewan;
2. Pemeriksaan kemurnian dan keutuhan secara organoleptik pada BAH, HBAH dan benda lain

(P2) Pengasingan (pasal 10)

a. Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh MP untuk diadakan pengamatan , pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah penularan HPHK
b. Lamanya waktu pengasingan tergantung waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan thd MP
c. Lamanya waktu pengasingan sebagai dasar penetapan masa karantina terhitung mulai MP diserahkan oleh pemilik ke petugas karantina sampai selesai pelaksanaan TK terhadap MP

(P3) Pengamatan (Pasal 11)

  • Dilakukan untuk mendeteksi untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK dengan cara mengamati timbulnya gejala HPHK pada MP selama diasingkan dengan mempergunakan sistem all in all out
  • Dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat
  • Lamanya waktu /masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan* Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa.
a. Untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di IKH area pemasukan
b. Untuk antar area diutamakan di area pengeluaran
c. Pengeluaran ke luar negeri disesuaikan permintaan negara tujuan
  • Penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat penyakit dan cara penularannya belum ada atau bebas dari wilayah RI masa pengamatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri

(P4) Perlakuan (pasal 12)

a. Tindakan untuk membebaskan dan mensucihamakan MP dari HPHK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotive
b. Hanya dapat dilakukan setelah MP telah diperiksa fisik dan tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya

(P5) Penahanan (pasal 13)

a. Belum memenuhi persyaratan karantina dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh Menteri lain yang tekait pemasukan transit atau pengeluaran dari wilayah negara RI
b. Diaksanakan setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap MP dan tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK
c. Dapat dilakukan TK lain yang bertujuan utk mendeteksi kemungkinan adanya HPHK dan penyakit hewan lain dan atau mencegah kemungkinan penularannya menurut pertimbangan Dokter Hewan Karantina

Penolakan (Pasal 14)

Apabila MP dimasukan ke dalam atau dari suatu area ke area dalam wilaya Indonesia ternyata : a. Pemeriksaan di atas alat angkut tertular HPHK tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, busuk, rusak atau jenis yang dilarang pemasukannya
b. Persyaratan karantina tidak seluruhnya dipenuhi
c. Setelah penahanan dalam waktu tertentu tidak dapat melengkapi semua persyaratan yang diminta
d. Setelah diberi perlakuan di atas alat amgkut tidak dapat disembuhkan dan atau di sucihamakan dari HPHK
Dapat dilakukan thd MP yang transit dan akan dikeluarkan dari satu area ke arealain atau keluar wilayah RI Dilakukan oleh atau berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan, transit atau pengeluaran setelah memperoleh saran dokter hewan karantina
Jika tidak ditetapkan batas waktunya secra khusus maka penolakannya dilakukan pada kesempatan pertama