Tindakan

Test Prosedur

Dari Infokawan

Revisi sejak 25 Agustus 2019 03.18 oleh 1zainal (bicara | kontrib)

PROSEDUR IMPOR

Prosedur Impor Risiko Rendah

Kondisi Dokumen Lengkap dan Pemeriksaan Fisik Baik/Sehat

Prosedur Impor Risiko Sedang

Prosedur Impor Risisko Tinggi

  1. Pengguna jasa atau kuasanya melaporkan rencana pemasukan kulit jadi 2 (dua) hari sebelum kedatangan.
  2. Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form permohonan pemeriksaan karantina (KH-1) baik secara manual ataupun menggunakan PPK online.
  3. Pemasukan media pembawa harus berasal dari negara bebas HPHK golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK golongan II.
  4. Berdasarkan permohonan (KH-1) dari pengguna jasa atau kuasanya, Kepala BBKP Surabaya menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.
  5. Pemeriksaan sanitasi produk hewan secara fisik pada media pembawa (Kemasan/ organoleptik) oleh dokter hewan karantina. (Jika ada persyaratan tambahan untuk kemurnian media pembawa dapat dilakukan uji laboratorium.)
  6. Jika dokumen lengkap dan secara fisik baik maka media pembawa dapat dibebaskan