Tindakan

SPP Ekspor - Susu Pasteurisasi

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 05.55 oleh Sariadmin (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR



Media Pembawa  : Susu Pasteurisasi (UHT Pasteuritation)

HS. Code  : 0402.99.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/tempat pengolahan didaerah Daerah asal;
  2. Packing List;
  3. Invoice;
  4. Import Permit dari negara tujuan;
  5. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di Instalasi, pengujian laboratorium sesuai persyaratan negara tujuan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan/ Sanitary Certificate (KH-12)


D. ProdukLayanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. BiayaPelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)