Tindakan

SPP Domestik Keluar - Pakan Ternak

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 06.20 oleh 1nilamsari (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Pakan Ternak

HS. Code  : 2309.10.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Surat Jalan


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Bi.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2).
  5. Dilakukan TKH di Tempat Pemeriksaan.
  6. Diterbitkan Surat Keterangan Benda Lain/ Certificate Of Other Objects (KH-13).


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-13


E. Waktu Layanan  : 1 Hari


F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)