Tindakan

SPP Domestik Masuk - Satwa Tidak Dilindungi

Dari Infokawan

Revisi sejak 19 Februari 2025 05.20 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Satwa Liar Tidak Dilindungi - Reptil, Amphibi

HS Code : 0106.20.00A.    Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan (K-1.1)
  3. Penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut  memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan

5.      Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

             KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat