Tindakan

SPP Domestik Masuk - Burung

Dari Infokawan

Revisi sejak 19 Februari 2025 04.48 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Burung

HS Code : 0106.39.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
    • Tindakan pemeriksaan Kesehatan hewan
    • Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut/kemasan
    • Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen, pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
  5. Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)


C. Produk Layanan :

      KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat