SPP Impor Kulit Sapi Garaman
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Kulit Sapi Garaman (Wet Salted)
HS. Code : 4101.20.10
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkan oleh produsen/ tempat pengolahan di daerah Negara asal;
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-5.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
- Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
- Penerbitan KH-7 (Persetujuan Masuk Karantina), kemudian submit ke portal INSW dan submit periksa lanjut TPK untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
- Dilakukan TKH di instalasi.
- Setelah proses selesai dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) kemudian submit ke portal INSW.
D. Produk Layanan :
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-7
- KH-14
E. Waktu Layanan : 3 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 5.000 | / Ekor |
| 2 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen | 1.000 | / Spl |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |
| Jenis Uji Diagnostik | |||
| 4 | Isolasi dan Identifikasi Salmonella sp | 7.500 | / Sampel |
| 5 | PCR | 400.000 | / Sampel |
