SPP Impor Tepung Bulu (Feather Meal)
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Tepung Bulu (Feather Meal)
HS. Code :2309.90.30
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-vi.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
- Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang di TPK.
- Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW dan release TPK untuk Media Pembawa yang di TPK.
D. Produk Layanan
- KH-1
- KH-2
- KH-5
- KH-14
E. Waktu Layanan : 1 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 10 | / kg |
| 2 | Pengambilan dan Pengiriman Spesimen | 1.000 | / Sampel |
| 3 | Desinfeksi/Desinsektasi/ Fumigasi | 1.000 | / m3 |
| 4 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |
| Jenis Uji Diagnostik | |||
| 5 | Kemurnian Mikroskopis | 5.000 | / Sampel |
| 6 | Rapid Feed Cek | 125.000 | / Sampel |
| 7 | PCR Spesies | 400.000 | / Sampel |
