Satwa Liar
Dari Infokawan
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Surat Angkut Satwa Dalam Negeri (SATDN) dari instansi berwenang
- Hasil Uji Laboratorium penyakit AI (jika ada)
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.( jenis uji menyesuaikan dengan persyaratan pemasukan di daerah tujuan)
- Apabila hasil laboratorium negative dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C. Produk Layanan :
KH-1
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan | 5.000 | per sampel |
| 2 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil antar area | 3.000 | per ekor |
| 3 | Pengujian laboratorium virologi HA dan/atau HI (Serologi) | 7.500 | per sampel |
| 4 | Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time | 425.000 | per sampel |
| 5 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |