SPP Ekspor - Kulit Jadi
Dari Infokawan
Di perbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR

Media Pembawa : Kulit Jadi (Finished Leather)
HS. Code : 4104.11.10
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
- Packing List, Invoice
B. Prosedur :
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen
- Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik PH Non Pangan untuk industri | 100 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
Negara Tujuan Yang Mempersyaratkan Sertifikat Karantina :
Australia, Austria, Cambodia, China, Denmark, Germany, Hong Kong, India, Italy, Japan, Malaysia, Myanmar, Netherlands, Philippines, Portugal, Singapore, South Korea, Taiwan, Thailand, United States of America, Vietnam
