SPP Ekspor - Maggot
Dari Infokawan
EKSPOR MPL—MAGGOT, PRODUK SERANGGA
A. Persyaratan :
1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
3. Berasal dari tempat produksi tempat produksi yang telah ditetapkan menjadi tempat tindakan karantina/instalasi karantina hewan (IKH) dan telah mendapatkan nomor persetujuan karantina hewan;
4. Memenuhi persyaratan dari negara tujuan
5. Dilengkapi dokumen lain jika dipersyaratkan
6. Uji laboratorium mikrobiologi (salmonella , e coli dan coliform)
7. Packing List, Invoice
B. Prosedur :
1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3,A4,A5,A6,A7
2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen seperti pada poin 1
3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
5. Dilakukan tindakan karantina di Tempat pengeluaran/ Tempat Lain milik pemilik (K-3.7a),(K-3.7b)
a. Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuain dokumen
b. Tindakan pemeriksaan mutu pakan dengan pemeriksaan label
c. Tindakan pemeriksaan kelayakan alat angkut.
d. Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen , pemeriksaan kesehatan dan alat angkut memenuhi persyaratan dilakukan pembebasan
6. Diterbitkan Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-2)
C. Produk Layanan :
KH-2
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik Pakan Hewan Ternak | 5 | per kilogram |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |