Tindakan Karantina Hewan
Dari Infokawan
Tindakan Karantina Hewan:
Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000
| TINDAKAN | URAIAN |
|---|---|
| Pemeriksaan | Pemeriksaan adalah gsdfsdfds dsfsd
Berdasarkan Undang-Undang Berdasarkan Peraturan Pemerintah |
- Pemeriksaan
- Pengasingan
- Pengamatan
- Perlakuan
- Penahanan
- Penolakan
- Pemusnahan
- Pembebasan