Edaran Gubernur Jatim No 524 Tahun 2011
Dari Infokawan
Edaran Gubernur Jatim No 524 Tahun 2011
Memperhatikan keluhan pedagang ternak dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengirimkan ternaknya dengan tujuan DKI Jakarta serta melewati/transit di Provinsi Jawa Timur, maka perlu kami sampaikan dengan hormat pedoman mengenai Pengendalian Penyakit Hewan Menular Penyakit Anthrax dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta ketentuan Terrestrial Animal Health Code (OIE). Di dalam pedoman serta ketentuan tersebut telah diatur menyangkut kegiatan melalulintaskan ternak dari wilayah terinfeksi/endemis anthrax ke wilayah yang bebas penyakit Anthrax. Sebagaimana diketahui bahwa provinsi NTT termasuk wilayah tertular/endemis Anthrax, sementara Provinsi Jawa Timur hingga saat ini masih dinyatakan sebagai daerah bebas Anthrax; oleh karena itu guna melalulintaskan ternak dari NTT transit di Jawa Timur hendaknya dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut: Perlu adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dokter Hewan berwenang di Provinsi NTT yang menyatakan bahwa hewan/ternak tersebut sehat dan berasal dari lokasi/wilayah yang tidak terdapat lagi kasus Anthrax dalam waktu lebih 2 (dua) minggu sejak matinya atau sembuhnya hewan/ternak penderita terakhir yang terserang Anthrax. Adanya Surat Keter