Test TKH
Dari Infokawan
ISIAN untuk TKH
TINDAKAN KARANTINA HEWAN PP.82/2000
(P1) Pemeriksaan (pasal 9)
Pemeriksaan Dokumen
Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen dan mendeteksi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), status kesehatan dan sanitasi media pembawa atau kelayakan sarana dan prasarana karantina dan alat angkut
Pemeriksaan Fisik
Pemeriksaan kesehatan dan sanitasi secara fisik dengan cara:
1. pemeriksaan klinis pada hewan;
2. Pemeriksaan kemurnian dan keutuhan secara organoleptik pada BAH, HBAH dan benda lain
(P2) Pengasingan (pasal 10)
a. Dilakukan terhadap sebagian atau seluruh MP untuk diadakan pengamatan , pemeriksaan dan perlakuan untuk mencegah penularan HPHK
b. Lamanya waktu pengasingan tergantung waktu yang dibutuhkan bagi pengamatan, pemeriksaan dan atau perlakuan thd MP
c. Lamanya waktu pengasingan sebagai dasar penetapan masa karantina terhitung mulai MP diserahkan oleh pemilik ke petugas karantina sampai selesai pelaksanaan TK terhadap MP
(P3) Pengamatan (Pasal 11)
- Dilakukan untuk mendeteksi untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK dengan cara mengamati timbulnya gejala HPHK pada MP selama diasingkan dengan mempergunakan sistem all in all out
- Dilakukan untuk mengamati situasi HPHK pada suatu negara, area, atau tempat
- Lamanya waktu /masa pengamatan terhitung sejak dimulai sampai dengan selesainya pelaksanaan tindakan pengamatan* Masa pengamatan ditetapkan dengan Keputusan Menteri berdasarkan lamanya masa inkubasi, dan sifat subklinis penyakit serta sifat pembawa dari suatu jenis media pembawa.
- a. Untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di IKH area pemasukan
- b. Untuk antar area diutamakan di area pengeluaran
- c. Pengeluaran ke luar negeri disesuaikan permintaan negara tujuan
- a. Untuk pemasukan dari luar negeri dilakukan di IKH area pemasukan
- Penyakit yang belum diketahui masa inkubasi, sifat penyakit dan cara penularannya belum ada atau bebas dari wilayah RI masa pengamatan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
(P4) Perlakuan (pasal 12)
a. Tindakan untuk membebaskan dan mensucihamakan MP dari HPHK atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif dan promotive
b. Hanya dapat dilakukan setelah MP telah diperiksa fisik dan tidak mengganggu proses pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya