Tindakan

SPP Domestik Keluar - Sarang Burung Walet

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 05.54 oleh 1nilamsari (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR''' Media Pembawa : Sarang Burung Walet HS. Code : 4100.01.00 '''A. Persyaratan :''' :# Melalui tempat-tem...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Sarang Burung Walet

HS. Code  : 4100.01.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari

F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)