SPP Impor Kuning Telur (Yolk)
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR
Media Pembawa : Kuning Telur (Yolk)
HS. Code :0408.19.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
B. Dokumen Lain :
- Dilengkapi Surat Keterangan Asal / Certificate of Origin untuk BAH dan HBAH yang diterbitkanolehprodusen/tempatpengolahandidaerah Negara asal;
- Invoice;
- Packing List;
- Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
- Surat pernyataan mempersyaratkan dokumen dari karantina;
- Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).
C. Prosedur :
- Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
- Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
- Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
- Penerbitan SPPMP (Surat Perintah Pemindahan Media Pembawa) untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
- Penerbitan KH-7 (Persetujuan Masuk Karantina), kemudian submit ke portal INSW dan submit periksa lanjut TPK untuk Media Pembawa yang berada di TPK.
- Dilakukan TKH di instalasi.
- Setelah proses selesai dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14) kemudian submit ke portal INSW.
D. Produk Layanan
- KH-1
- KH-2
- KH-5 dan 7
- KH-14
E. Waktu Layanan : 1 Hari
F. Biaya Pelayanan : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
|---|---|---|---|
| 1 | Pemeriksaan Fisik | 10 | / kg |
| 3 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | /Sertifikat |