Tindakan

Prosedur Karantina Hewan

Dari Infokawan

Revisi sejak 5 September 2019 08.44 oleh Sa (bicara | kontrib)


landing rek

Tindakan Karantina Hewan

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17

Standar Pelayanan Publik

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.

Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 1 Ayat 17

Prosedur Standar

  • Aturan atau kebijakan lainnya.