Tindakan

SPP Impor Madu

Dari Infokawan

Revisi sejak 6 September 2019 03.47 oleh 1nilamsari (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Madu

HS. Code  : 0409.00.00


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Invoice;
  2. Packing List;
  3. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen A1 dan B1-4.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5 (Persetujuan Bongkar).
  5. Pemeriksaan fisik sehat dan sesuai dengan dokumen dilakukan pelepasan (KH 14), kemudian submit ke portal INSW.


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-14


E. Waktu Layanan  : 1 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 100.000 / kg
2 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat