Tindakan

SPP Impor Bulu Bebek (Duck down, Duck Quill)

Dari Infokawan

Revisi sejak 10 September 2019 08.57 oleh 1rofiq (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Bulu Bebek (Duck down, Duck Quill)

HS. Code : 0505.10.10


A. Persyaratan :

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
  2. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Dokumen Lain :

  1. Invoice;
  2. Packing List;
  3. Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan;
  4. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB).


C. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1) dan menyerahkan bukti kelengkapan dokumen Ai dan Bi-v.
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2) dan KH-5/KH-7 (Persetujuan Bongkar /Perintah Masuk Karantina) Kemudian submit ke portal INSW.
  5. Dilakukan TKH di instalasi dan pengambilan sampel laboratorium.
  6. Hasil laboratorium negatif untuk HPHK dilakukan pelepasan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan/ Certificate of Animal Quarantine Release (KH 14)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-5
  4. KH-7
  5. KH-14


E. Waktu Layanan  : 1 Hari

F. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Pemeriksaan Fisik 100 / kg
2 Desinfeksi/ Desinsektasi/ Fumigasi 500 / Ekor
3 Pengambilan dan Pengiriman Spesimen 1.000 / Spl
4 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 /Sertifikat
Jenis Uji Diagnostik
5 HA/HI (Serologi) 7.500 / Sampel
6 Isolasi dan Identifikasi / PCR 400.000 / Sampel



PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR