Tindakan

SPP Domestik Keluar - Ice Cream

Dari Infokawan

Revisi sejak 11 September 2019 06.03 oleh 1rofiq (bicara | kontrib)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Ice Cream

HS. Code  : 4061.00.00


A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.


B. Prosedur :

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara online/manual (Form 1).
  2. Penerimaan dokumen PPK diverifikasi oleh petugas pendok.
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah proses layanan dilanjutkan.
  4. Penerbitan Surat Tugas (KH-2)
  5. Dilakukan TKH di tempat pemeriksaan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Produk Hewan/Sanitary Certificate (KH-12)


D. Produk Layanan :

  1. KH-1
  2. KH-2
  3. KH-12


E. Waktu Layanan  : 3 Hari


F. Biaya Pelayanan  : ( Sesuai PP No. 35 Tahun 2016)