Tindakan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013

Dari Infokawan

Revisi sejak 21 Agustus 2019 01.35 oleh Sariadmin (bicara | kontrib)


Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013

PENDAHULUAN

BAB II. PEMANTAUAN KARANTINA

Pemantauan

Pemantauan karantina merupakan pemeriksaan terhadap upaya pencegahan HPHK, penerapan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan teknis kesehatan masyarakat veteriner dalam rangka penjaminan keamanan sarang walet serta pemenuhan persyaratan pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok

Penilaian Kelayakan Tempat Pemrosesan

Pemeriksaan dalam Rangka Penilaian Kelayakan Tempat Pemrosesan Sebagai IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok dan Pemberian Nomor Registrasi



Persyaratan Teknis Karantina Hewan

Persyaratan Pengeluaran Sarang Burung Walet Tujuan RRC
Disertai sertifikat sanitasi sarang walet yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina