Tindakan

SPP Domestik Keluar - Kucing

Dari Infokawan

Revisi sejak 12 Februari 2025 02.57 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Kucing

HS. Code  : 0106.00.19

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies
  5. Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies minimal 1 bulan sebelum pengujian laboratorium dan tidak melebihi 12 bulan sejak vaksinasi rabies terakhir


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A.5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

KH-1

D. Waktu Layanan  : 14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024



HPR Keluar Antar Area