Tindakan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013

Dari Infokawan


Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 832 Tahun 2013

BAB I. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Sarang walet yang diekspor ke negara Republik Rakyat Tiongkok harus dipastikan memenuhi persyaratan ekspor yang ditetapkan oleh negara Republik Rakyat Tiongkok dan bebas dari HPHK serta mengandung bahaya fisik, biologi dan residu yang tidak melebihi dari batas maksimal yang telah ditetapkan dan disepakati sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundangan Indonesia maupun negara Republik Rakyat Tiongkok. Persyaratan ini disepakati oleh kedua negara dalam Protokol Persyaratan Higenitas, Karantina dan Pemeriksaan Untuk Importasi Produk Sarang Burung Walet dari Indonesia ke China Antara Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Administrasi Umum Pengawasan Mutu , Inspeksi dan Karantina Republik Rakyat China.

Tujuan

Pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas karantina dalam melakukan pemantauan karantina pada sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia ke negara Republik Rakyat Tiongkok.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Pedoman ini meliputi pemantauan karantina, tata cara pemantauan karantina, pelaporan dan tata cara pengambilan sampel.

Definisi

  1. Sarang Walet Kotor adalah adalah sarang walet mentah yang dipanen dari rumah walet yang masih kotor dan belum melalui proses pembersihan.
  2. Sarang Walet Bersih adalah sarang walet yang telah mengalami proses pembersihan dari bulu dan kotoran lainnya, sehingga sebagian besar bulu dan kotoran telah hilang dan dengan pengamatan secara visual (mata telanjang) dengan jarak 20-30 cm terlihat bersih dari bulu dan kotoran.
  3. Tempat Produksi yang selanjutnya disebut rumah walet adalah tempat menghasilkan sarang walet yang dibangun secara sengaja berupa bangunan rumah walet.
  4. Tempat Pemrosesan adalah tempat untuk melakukan proses sarang walet mulai dari penerimaan sarang walet yang baru dipanen sampai siap untuk diekspor, meliputi : pencatatan, pemilihan, pencucian, pencabutan bulu , pengeringan, pengelompokan, pemanasan (sterilisasi) , pengemasan, pelabelan, dan pengiriman.
  5. Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) sarang walet adalah tempat pemrosesan yang ditetapkan dan diberi Nomor Registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina untuk pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok.
  6. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina (HPHK) adalah semua hama, hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat resikonnya.
  7. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
  8. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah Pegawai Negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.
  9. Higiene adalah kondisi lingkungan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia.
  10. Sanitasi adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan.
  11. Kesehatan Masyarakat Veteriner yang selanjutnya disebut Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan bahan­ bahan yang berasal dari hewan yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi kesehatan manusia.

BAB II. PEMANTAUAN KARANTINA

Pemantauan Karantina

  1. Pemantauan karantina merupakan pemeriksaan terhadap upaya pencegahan HPHK, penerapan higiene dan sanitasi sesuai ketentuan teknis kesehatan masyarakat veteriner dalam rangka penjaminan keamanan sarang walet serta pemenuhan persyaratan pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok sebagai berikut:
    1. Pemeriksaan dalam Rangka Penilaian Kelayakan Tempat Pemrosesan Sebagai IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok dan Pemberian Nomor Registrasi
      1. Dilakukan sesuai dengan:
        1. Lampiran I dan III Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
        2. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484/ KPTS/ OT.160 / L/ 4/ 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti.
      2. Form penilaian IKPH tertuang dalam Lampiran II Pedoman ini;
      3. Alur penetapan IKPH dan pemberian nomor registrasi tempat pemrosesan tertuang dalam Lampiran III Pedoman ini.
    2. Pemeriksaan Evaluasi Kelayakan IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke negara Republik Rakyat Tiongkok
      1. Dilakukan sesuai dengan:
        1. Lampiran III Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
        2. Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484/ KPTS/ OT.160 / L/ 4/ 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti.
      2. Form evaluasi kelayakan IKPH tertuang dalam Lampiran IV Pedoman ini.
    3. Pemeriksaan Penggunaan IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok
      1. Dilakukan sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 484/ KPTS/ OT.160 / L/ 4/ 2012 tentang Pedoman Persyaratan dan tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Produk Hewan Sarang Walet dan Sriti;
      2. Form penggunaan IKPH tertuang dalam Lampiran V Pedoman ini.
    4. Pemeriksaan dalam Rangka Penilaian Kelayakan Rumah Walet dan Pemberian Nomor Registrasi
      1. Dilakukan sesuai dengan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
      2. Form penilaian rumah walet tertuang dalam Lampiran VI Pedoman ini;
      3. Alur penetapan dan pemberian nomor registrasi rumah walet tertuang dalam Lampiran VII Pedoman ini.
    5. Pemeriksaan Evaluasi Rumah Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok
      1. Dilakukan sesuai dengan Lampiran II Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
      2. Form evaluasi rumah walet tertuang dalam Lampiran VIII Pedoman ini.
    6. Pemeriksaan HPHK Avian Influenza serta Bahaya Fisik, Biologi dan Residu
      1. Dilakukan melalui serangkaian tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRT sesuai Lampiran I dan III Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
      2. Pemeriksaan bahaya fisik berupa pemeriksaan terhadap adanya bulu , kotoran, logam ataupun serpihan kayu ;
      3. Pemeriksaan bahaya biologi berupa pemeriksaan total bakteri (angka lempeng total/ ALT) , Coliform, E. Coli, Salmonella sp, Staphylococcus aureus;
      4. Pemeriksaan bahaya residu berupa sodium nitrit;
      5. Batas maksimal bahaya fisik, biologi dan residu dalam sarang walet sesuai dengan Tabel 1 dalam Lampiran 3 Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
      6. Tindakan karantina tertuang dalam Lampiran IX Pedoman ini.
    7. Pemeriksaan Kandungan Nitrit Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
    8. Pemanasan Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok diatur tersendiri dalam Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
    9. Pemeriksaan Ketelusuran Sarang Walet
      1. Dilakukan melalui tindakan karantina hewan dari mulai rumah walet hingga siap ekspor sesuai dengan Lampiran I Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 832/ Kpts/ OT.140 / L/ 3/ 2013 Tanggal 27 Maret 2013 tentang Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
      2. Pemeriksaan konsistensi informasi nomor registrasi rumah walet, tanggal panen, jumlah pengiriman pada catatan harian dimulai dari penerimaan dan pemilahan sarang walet kotor, proses pencucian, pencabutan bulu , pembentukan, pengeringan, pengelompokan, pemanasan, pengemasan, pelabelan dan pengiriman;
      3. Pemeriksaan kesesuaian informasi dengan barcode dan pelabelan untuk pengiriman ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
      4. Pemeriksaan informasi pada label telah disajikan dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Mandarin;
      5. Alur tindakan karantina dalam rangka ketelusuran sarang walet untuk pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok tertuang dalam Lampiran X Pedoman
      6. Surat keterangan pengiriman sebagaimana dalam Lampiran XI Pedoman ini.
    10. Pemeriksaan Kualitas Kandungan Air untuk Pemrosesan Sarang Walet
      1. Pemeriksaan dokumen bahwa telah dilakukannya pengujian kualitas air setiap 2 (dua) kali setahun;
      2. Pemeriksaan terhadap kesesuaian jenis dan hasil pengujian kualitas air yang dilakukan oleh laboratorium kesehatan / terdaftar KAN dengan standar air minum menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 / Menkes/ PER/ IV/ 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum;
      3. Apabila ditemukan ketidaksesuaian Jenis dan hasil pengujian dengan Permenkes, maka petugas karantina:
        1. Memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk menetapkan pembekuan sementara terhadap nomor registrasi IKPH dan penghentian sementara terhadap pemrosesan sarang walet hingga telah dilakukan perbaikan sesuai dengan standar air minum; dan
        2. Melakukan pengambilan sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium kesehatan / terdaftar KAN selama masa perbaikan kualitas air.
    11. Pemeriksaan Kualitas Kesehatan Tenaga Kerja.
      1. Pemeriksaan terhadap dokumen hasil kesehatan karyawan yang dilakukan 1 (satu) kali setahun; pemeriksaan (satu) kali
      2. Jenis pemeriksaan kesehatan karyawan meliputi pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan, penyakit menular (antara lain influenza, tuberculosis, kulit;
      3. Apabila tidak ditemukan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan karyawan, maka Tim dapat merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan;
      4. Apabila ditemukan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan karyawan dengan jenis pemeriksaan yang tidak sesuai, maka Tim dapat merekomendasikan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan ulang.
    12. Pemeriksaan Kapasitas Produksi Rumah Walet Per Tahun dan IKPH Dalam Satu Masa Karantina
      1. Pemeriksaan kapasitas produksi sarang walet di rumah walet dilakukan dengan survei langsung di lapangan dan mengkaji tren hasil panen 1 (satu) tahun sebelumnya dan tahun berjalan;
      2. Pemeriksaan kapasitas produksi sarang walet di IKPH dengan survei langsung di lapangan dan mengkaji estimasi rata-rata jumlah produksi.

BAB III. TATA CARA PEMANTAUAN KARANTINA

Pelaksana

  1. Pemantauan karantina pada sarang walet untuk pengeluaran ke RRT dilaksanakan oleh :
    1. Pusat Karantina Hewan clan Keamanan Hayati Hewani (Pusat KH Kehani) sebagai unit penyusun kebijakan kegiatan pemantauan;
    2. Petugas karantina di Unit pelaksana teknis karantina pertanian (UPT KP) sebagai unit penanggung jawab;
    3. Petugas karantina laboratorium di UPT KP clan Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian (BBUSKP) sebagai laboratorium yang melakukan pengujian clan atau konfirmasi;

Waktu dan Tempat Pemantauan

  1. Tiga (3) bulan sekali di tempat pemrosesan untuk pemeriksaan:
    1. Kandungan Nitrit Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
    2. HPHK Avian Influenza serta bahaya fisik, biologi dan residu.
  2. Enam (6) bulan sekali di tempat pemrosesan untuk pemeriksaan:
    1. Evaluasi Kelayakan dan Penggunaan IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
    2. Pelaksanaan Harian Pemanasan Sarang Walet Untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
    3. Pemeriksaan Kualitas Kandungan Air untuk Pemrosesan Sarang Walet.
  3. Satu (1) tahun sekali di tempat pemrosesan untuk pemeriksaan:
    1. Kelayakan Tempat Pemrosesan sebagai IKPH untuk Pengeluaran Sarang Walet ke Negara Republik Rakyat Tiongkok dan Pemberian Nomor Registrasi;
    2. Kapasitas Produksi Sarang Walet Per Satu Masa Karantina;
    3. Verifikasi Alat Pemanas Sarang Walet;
    4. Pemeriksaan Kualitas Tenaga Kerja.
  4. Enam (6) bulan sekali di rumah walet untuk pemeriksaan:
    1. Evaluasi Rumah Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok;
    2. Pemeriksaan Ketelusuran Sarang Walet;
    3. Pelaksanaan Penjaminan Kandungan Nitrit agar Tetap di Bawah 30 ppm.
  5. Satu (1) tahun sekali di rumah walet untuk pemeriksaan:
    1. Penilaian Kelayakan Rumah Walet dan Pemberian Nomor Registrasi;
    2. Kapasitas Produksi Sarang Walet Per Tahun.

Tahapan Pelaksanaan

  1. Pusat KH Kehani menetapkan pedoman pemantauan karantina sebagai acuan bagi petugas karantina UPT KP dalam melakukan pemantauan karantina;
  2. UPT KP membentuk Tim dan menunjuk satu orang dokter hewan karantina sebagai penanggung jawab/ ketua dengan anggota yang terdiri dari dokter hewan karantina dan paramedik veteriner;
  3. Pusat KH Kehani melakukan apresiasi pedoman pemantauan karantina kepada Tim;
  4. Tim selanjutnya melakukan rapat persiapan menyusun:
    1. Jadwal pelaksanaan;
    2. Bahan dan sarana prasarana.
  5. Tim UPT KP wilayah rumah walet selanjutnya berkoordinasi dengan Tim UPT KP wilayah tempat pemprosesan.
  6. Untuk pemantauan Pemeriksaan HPHK Avian Influenza, Tim UPT KP juga melakukan kordinasi dengan instansi terkait untuk  :
    1. Merencanakan pelaksanaan pemantauan;
    2. Menentukan penyakit hewan atau HPHK dan bahaya biologi sesuai dengan status penyakit hewan;
    3. Memperoleh data sekunder status dan situasi penyakit hewan dan HPHK di lokasi rumah walet maupun tempat pemrosesan;
    4. Memperoleh informasi tempat pemasukan yang belum ditetapkan oleh Menteri;
    5. Memperoleh informasi asal daerah, status dan frekuensi serta volume lalu lintas unggas melalui tempat-tempat pemasukan yang belum ditetapkan;

BAB IV. PELAPORAN

  1. Laporan pemantauan dilaporkan oleh Tim dengan surat pengantar Kepala UPT KP kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Kepala Pusat KH Kehani dan tembusan kepada perusahaan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai dilakukan pemantauan;
  2. Laporan pemantauan disampaikan 6 bulan sekali dan 1 tahun sekali sesuai jadwal pelaksanaan pemantauan;
  3. Analisis data disajikan secara kualitatif dan kuantitatif sesuai dengan jenis data. Data diekspresikan dalam bentuk tabel dan grafik, keberadaan dan tingkat kejadian HPHK/ bahaya fisik, biologi dan residu yang ada dirumah walet dan ditempat prosesing;
  4. Laporan hasil pemantauan sekaligus berisi rekomendasi dan atau rencana tindakan perbaikan dan target penyelesaian perbaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja;
  5. Laporan ditulis sebagaimana sistematika pelaporan dalam Lampiran XII dalam Pedoman ini.

BAB V. TATACARA PENGAMBILAN SAMPEL SARANG WALET

Sarang Walet di Rumah Walet

  1. Pada unit usaha seperti ini dapat diketahui kapasitas produksinya atau setidak tidaknya rerata produksinya pada satu "periode produksi". Pendekatan penghitungan besaran sampel seperti ini dapat dilakukan dengan pendekatan AQL 6,5.
    1. Metode Pengambilan Sampel
      1. Pengambilan sampel berdasarkan AQL 6,5 dari Codex (FAO/ WHO Codex Alimentarius Sampling Plans for prepackaged Foods).
      2. Data yang diperlukan adalah: ukuran wadah terkecil; inspection level, lot size (jumlah lot) atau N; jumlah sampel yang diperlukan; kriteria jumlah unit sampel cacat atau yang tidak sesuai standar dan parameter atau persyaratan lainnya.
    2. Langkah-langkah pengambilan sampel
      1. Mengambil sampel dilaksanakan seaseptik mungkin untuk menghindari kontaminasi pada saat pengambilan sampel. Pada umumnya produk sarang burung walet dan sriti merupakan produk yang telah terkemas,
      2. Menentukan level inspeksi yang cocok, dalam hal ini Inspection Level I (Tabel 1) untuk pengambilan sampel normal dan Inspection Level II (Tabel 2) untuk adanya perselisihan ( disputes) , keadaan memaksa atau keperluan untuk mengestimasi lot dengan lebih baik;
      3. Menentukan ukuran lot (N) yang merupakan jumlah wadah primer atau unit sampel;
      4. Menentukan jumlah unit sampel (n) dari lot yang diinspeksi. Gunakan tabel sampling plan 1 atau sampling plan 2 (tergantung inspection level yang digunakan). Menggunakan data inspection lot (I atau 11) , ukuran wadah dari unit sampel dan jumlah lot (N) untuk menentukan n (terlampir) ;
      5. Mengambil sejumlah unit sampel yang diperlukan dari lot secara acak (menggunakan tabel bilangan acak dan penandaan yang diperlukan).
      6. Memeriksa unit-unit tersebut sesuai dengan yang distandarkan (misalnya Standar codex atau SNI).
      7. Berdasarkan tabel 3 dan 4 sampling plan 1 atau 2 , menentukan apakah lot diterima atau tidak diterima.