Tindakan

SPP Domestik Masuk - Babi

Dari Infokawan

Revisi sejak 19 Februari 2025 04.31 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Babi

HS Code : 0103.10.00


A. Persyaratan

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
  4. Disertai uji laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan maupun surat edaran yang dikeluarkan oleh badan karantina Indonesia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


B. Prosedur

  1. Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan  kelengkapan dokumen A2, A3
  2. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  3. Dokumen yang sudah lengkap dan sah  dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  4. Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1)
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan selama 14 (empat belas) hari jika berasal dari daerah merah
    • Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan selama 7 (tujuh) hari jika berasal dari daerah kuning
    • Dilakukan vaksinasi jika berasal dari daerah hijau
    • Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi
  5. Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan KH-9.2


C. Produk Layanan :

         KH-9.2


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari


E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

Uraian Biaya Satuan
1 Pengasingan dan Pengamatan Hewan 100 ekor/hari
2 Desinfeksi Hewan Hidup Hewan besar 250 ekor
3 Desinfeksi Alat angkut 1000 M3
4 Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan Besar 250 ekor/hari
5 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 dokumen