Tindakan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 374 Tahun 2010

Dari Infokawan

Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No. 374 Tahun 2010

BAB I. PENDAHULUAN

Latar Belakang

Indonesia telah dikarunia berbagai sumber daya alam hayati yang beraneka ragam, khususnya hewan, bahan asal hewan yang merupakan modal dasar dalam pembangunan yang harus dijaga dan dilindungi. Sarang burung walet merupakan komoditas ekspor yang diandalkan oleh Indonesia sebagai penghasil devisa non migas. Indonesia dikenal sebagai salah satu negara penghasil sarang burung walet. Di tingkat perdagangan dunia, Indonesia menjadi pemasok terbesar kebutuhan pasar dunia, yakni sekitar 80%. Pada era perdagangan bebas, tantangan bagi Indonesia adalah kemampuan menghasilkan produk pangan yang berkualitas dan aman bagi kesehatan konsumen. Aspek kesehatan suatu produk pangan tidak mengandung penyakit yang dapat menular ke hewan maupun manusia, selain itu bebas dari kontaminasi baik oleh cemaran mikroba, residu obat, residu hormon, maupun residu logam berat. Badan Karantina Pertanian sesuai tupoksinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya HPHK serta bahan berbahaya lainnya ke dalam/antar wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk menjamin keamanan sarang burung wallet dan sriti yang diperdagangkan, maka Pusat Karantina Hewan memandang perlu disusun petunjuk teknis penanganan dan pemeriksaan sarang burung walet dan sriti, untuk digunakan sebagai pedoman bagi petugas dan penguna jasa serta pihak lain yang terkait.

Maksud dan Tujuan

  1. Petunjuk Pelaksanaan Tenis (Juknis) ini disusun dengan maksud menyediakan pedoman bagi petugas karantina di lapangan dalam melaksanakan tindakan karantina terhadap sarang burung walet dan sriti dalam rangka utk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK.
  2. Acuan petugas karantina dalam melakukan pengawasan keamanan pangan terhadap sarang burung walet dan sriti khususnya dari cemaran mikrobiologi.
  3. Adanya keseragaman dalam pelaksanaan pelayanan tindakan karantina terhadap sarang burung walet dan sriti
  4. Petugas dapat melaksanakan pelayanan tindak karantina secara lebih cermat, cepat dan sistematis, dengan dasar ilmiah sesuai peraturan perundangan.

Ruang Lingkup

  1. Identifikasi dan kualitas sarang burung walet
  2. Penanganan dan pemeriksaan sarang burung walet dan sriti
  3. Pemeriksaan dan Pengujian Laboratorium

Definisi

  1. Media pembawa yang dimaksud dalam petunjuk teknis ini adalah sarang burung walet
  2. Hama dan penyakit hewan karantina yang selanjutnya disebut hama penyakit hewan karantina adalah semua hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
  3. Sarang burung walet adalah hasil burung walet yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang, bertelur, menetaskan dan membesarkan anak burung walet.
  4. Burung walet adalah seluruh jenis burung layang-layang yang termasuk dalam marga Collocalia yang tidak dilindungi undang-undang
  5. Kemasan adalah adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.
  6. Wadah adalah kemasan yang langsung berhubungan dengan media pembawa.
  7. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia, atau suatu area dalam wilayah Republik Indonesia.
  8. Penyakit eksotik adalah penyakit hewan yang tidak ada di Indonesia.