|
PEMERIKSAAN
Pemeriksaan terdiri atas:
1. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
2. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan
Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:
1. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
2. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.
Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.
Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk
1. mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK
2. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
3. mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.
Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.
Sumber : Pasal 37-40 UU 21 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000, Pasal 9
|