Tindakan

Tindakan Karantina Hewan

Dari Infokawan

Revisi sejak 21 Februari 2025 09.11 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)

Tindakan Karantina Hewan:

Sesuai Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2000

TINDAKAN URAIAN
Pemeriksaan Dokumen


PEMERIKSAAN


Pemeriksaan terdiri atas:

  1. pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
  2. pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu Pakan

Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:

Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen dilakukan untuk mengetahui:

  1. kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
  2. kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan Karantina.


Dokumen persyaratan dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen elektronik.


Pemeriksaan dan/atau uji dilakukan secara klinis, fisik, visual, dan/atau laboratoris untuk

  1. mendeteksi HPHK, HPIK, dan OPTK
  2. mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
  3. mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan.


Dalam hal pemeriksaan kesehatan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang zoonosis.


Sumber : Pasal 37-40  UU 21 Tahun 2019


PENGASINGAN DAN PENGAMATAN


Pengasingan dan pengamatan dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus.


Pengasingan dan pengamatan terhadap Media Pembawa yang dapat membawa HPHK atau HPIK dilakukan berdasarkan:

  1. hasil analisis risiko; dan/atau
  2. hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK.


Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang ditetapkan.

Untuk Pengeluaran ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pengamatan dapat disesuaikan dengan kesepakatan negara tujuan.


Sumber : Pasal 40-42  UU 21 Tahun 2019

PERLAKUAN

Perlakuan dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif.


Perlakuan diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa tertular atau diduga tertular HPHK


Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan selanjutnya.


Sumber : Pasal 43  UU 21 Tahun 2019


PENAHANAN


Penahanan dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat Karantina. Penahanan dilakukan apabila

  1. setelah pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dokumen persyaratan belum seluruhnya dipenuhi dan/atau
  2. Pemilik menjamin dapat memenuhi dokumen persyaratan.


Pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima surat penahanan.


Sumber : Pasal 44  UU 21 Tahun 2019

PENOLAKAN

Penolakan dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.

Penolakan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:

  1. setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
    • tertular HPHK,; atau
    • jenis yang dilarang pemasukannya.
  2. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
  3. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK
  4. setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak terpenuhi.

Penolakan dilakukan dengan cara:

  1. untuk Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  2. untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area tujuan.

Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah dinyatakan penolakan oleh Pejabat Karantina.

Media Pembawa yang ditolak selama masa penolakan, berada di bawah penguasaan Pej abat Karantina.

Pengeluaran Media Pembawa sebagaimana dimaksud dilakukan oleh Pemilik di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

Penolakan terhadap Pengeluaran Media Pembawa dilakukan dengan cara dikembalikan kepada Pemilik dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan.

Penolakan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang Transit ke dalam atau antarArea ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penolakan tersebut dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran


Sumber : Pasal 45-46  UU 21 Tahun 2019


PEMUSNAHAN

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.

Dalam hal Media Pembawa berupa Hewan, pemusnahan harus memperhatikan prinsip kesejahteraan Hewan dan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemusnahan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila setelah Media Pembawa tersebut:

a. diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;

b. dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK,

c. dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau

d. diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK

Media Pembawa yang akan dimusnahkan berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina.

Pemilik wajib menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan dan tidak berhak menuntut ganti rugi.

Pemusnahan dilaksanakan oleh Pejabat Karantina dan harus disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait.

Pemusnahan terhadap Media Pembawa Satwa Liar dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas instansi lain yang terkait harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam.

Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan pemeriksaan. Apabila hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:

a. tertular HPHK; dan/atau

b. setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/ atau disucihamakan dilakukan tindakan pemusnahan.

Dan Pemusnahannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Pemusnahan dapat dilakukan terhadap Media Pembawa yang diturunkan pada waktu Transit ke dalam atau dari suatu Area ke Area lain di wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia.

Pemusnahan Media Pembawa yang dilakukan di luar Instalasi Karantina di luar Tempat Pemasukan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat.


Terhadap Media Pembawa yang telah dilakukan tindakan penolakan sebagai akibat tidak dipenuhinya dokumen persyaratan dan Pemilik tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (6), dapat dilakukan tindakan pemeriksaan kesehatan. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Media Pembawa:

a. tertular HPHK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau

b. tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara.

Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat Karantina.

Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah Karantina. Pemusnahan sampah harus  dilakukan di Tempat Pemasukan atau tempat lain yang ditetapkan. Pemusnahan dilaksanakan melalui koordinasi dan bantuan penanggung jawab Tempat Pemasukan.

Sumber : Pasal 45-54  UU 21 Tahun 2019


PEMBEBASAN

Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan:

a. sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau

b. sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk Pengeluaran.

Pembebasan terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila ternyata:

a. setelah dilakukan pemeriksaan, tidak tertular HPHK,

b. setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan tidak tertular HPHK atau

c. setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK.

Sumber : Pasal 55  UU 21 Tahun 2019