SPP Ekspor - Unggas (Burung/Ayam)
Dari Infokawan
Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Unggas (Burung/Ayam)
HS. Code : 0106.00.19/0106.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan jika ada
- Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Avian Influenza
- Packing list, invoice, BL
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5 ,A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5 ,A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
- Jika belum ada hasil uji laboratorium terhadap Avian Influenza maka dilakukan pengambilan sampel dan pengujian di laboratorium.
- Dilakukan pengujian PCR AI
- Apabila hasil Uji PCR AI nya Negatif dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C.. Produk Layanan :
KH-1
D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan unggas | 1.000 | per sampel |
| 2 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil | 3.000 | per ekor |
| 3 | Pengujian laboratorium virologi Biomolekuler PCR real time | 425.000 | per sampel |
| 4 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
