SPP Domestik Masuk - Sapi
Dari Infokawan
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : Sapi
HS Code : 01.02.20.00.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
- Disertai uji laboratorium sesuai persyaratan di rekomendasi pemasukan maupun surat edaran yang dikeluarkan oleh badan karantina Indonesia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.4) (K-3.7a),(K-3.7b) (K-4.1
- Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan selama 14 (empat belas) hari jika berasal dari daerah merah
- Pengasingan dan pengamatan di Instalasi Karantina Hewan selama 7 (tujuh) hari jika berasal dari daerah kuning
- Dilakukan vaksinasi jika berasal dari daerah hijau
- Terhadap Hewan rentan PMK dan alat angkut dilakukan disinfeksi.
- Terhadap hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala penyakit di terbitkan pembebasan KH-9.2
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| Uraian | Biaya | Satuan | |
| 1 | Pengasingan dan Pengamatan Hewan | 100 | ekor/hari |
| 2 | Desinfeksi Hewan Hidup Hewan besar | 500 | ekor |
| 3 | Desinfeksi Alat angkut | 1000 | M3 |
| 4 | Jasa Sarana Dalam Rangka Tindakan Karantina, Kandang Hewan besar | 500 | ekor/hari |
| 5 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | dokumen |