SPP Domestik Masuk - Kucing
Dari Infokawan
Di Perbaharui Tanggal 28 Pebruari 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK MASUK

Media Pembawa : HPR ( Anjing, Kucing, Kera dan sebangsanya)
HS Code : 01.06.19.00.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina
- Sertifikat Kesehatan Hewan yang diterbitkan pejabat karantina di tempat pengeluaran (KH-1)
- Hasil Uji Laboratorium Elisa terhadap Rabies kecuali jika berasal dari daerah yang tidak menerapkan vaksinasi
- Buku Vaksin yang berisi catatan vaksinasi rabies kecuali jika berasal dari daerah yang tidak menerapkan vaksinasi
B. Prosedur :
- Pengguna jasa melaporkan kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a),(K-3.7b)
- Jika berasal dari dari bebas historis dan tidak pernah dilakukan vaksinasi disyaratkan vaksinasi rabies
- Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu disyaratkan vaksinasi rabies
- Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
- Diterbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-9.2)
C. Produk Layanan :
KH-9.2
D. Waktu Layanan : 1-14 Hari
E. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
Larangan dan Rujukan
| No | Daerah Tujuan | Rujukan Peraturan |
| 1 | Propinsi Bali | Kepmentan No.1696/Kpts/PD.610/12/2008 tahun 2008 tentang Penetapan Provinsi Bali sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) |
| Kepmentan No. 559 /Kpts/PK.310/9/2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian No. 1696/Kpts/PD.610/12/2008 | ||
| 2 | Propinsi Nusa Tenggara Timur | Instruksi Gubenur Nusa Tenggara Timur No.05/Disnak/2025 Tentang Penanggulangan Rabies di Pulau Timor Provinsi Nusa Tenggara Timur |
| Kepmentan No.473/Kpts/TN.150/8/2002 Tentang Penetapan Pulau Flores dan Pulau Lembata Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Kawasan Karantina Penyakit Anjing Gila (Rabies) serta Program Pembebasannya. | ||
| 3 | Papua | Peraturan Daerah Provinsi Papua No.4 Tahun 2006 Tentang Larangan Pemasukan Hewan Penular Rabies |
| Kepmentan No.429/Kpts/PK.320/M/7/2019 Tentang Provinsi Papua Bebas dari penyakit Anjing Gila (Rabies) | ||
| 4 | Kepulauan Riau | Kepmentan No.240/Kpts/PD.650/4/2015 Pernyataan Provinsi Kepulauan Riau Bebas dari Penyakit Anjing Gila (Rabies) |
| 5 | Kepulauan Bangka Belitung | Kepmentan No.4435/Kpts/PD.620/7/2013 Pernyataan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bebas dari Penyakit Rabies |