Tindakan

SPP Domestik Keluar - Kuda - Pacu

Dari Infokawan

Revisi sejak 19 Maret 2025 07.19 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Diperbaharui Tanggal 14 Pebruari 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR DOMESTIK KELUAR


Media Pembawa  : Kuda Pacu

HS. Code  : 0104.20.10

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina
  3. Sertifikat Veteriner dari Dinas yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan Propinsi asal hewan
  4. Hasil Uji Laboratorium penyakit  Surra


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium parasite darah terhadap Surra maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Apabila hasil laboratorium  negative dilakukan pembebasan

6.  Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

             KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

No Uraian Biaya Satuan
1 Pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
2 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik unggas kecil antar area 50.000 per ekor
3 Pengujian laboratorium uji diagnostic lapang, pemeriksaan ulas darah 2.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat