Tindakan

SPP Impor Kulit Jadi (Produk)

Dari Infokawan

Revisi sejak 29 April 2025 07.36 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Diperbaharui tanggal 29 April 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR



Media Pembawa :  Kulit samak yang diolah lebih lanjut – Tas, Dompet, Jaket,sabuk dan sejenisnya

HS. Code  : 4107.11.00

A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO

B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan  A3
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina
    • Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa)  (K-3.10)
    • Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a),
    • Apabila  hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen memenuhi persyaratan direkomendasikan dalam media pembawa yang tidak diperlukan tindakan karantina.
  6. Pembebasan dengan penerbitan surat keterangan karantina  (K-9.3)
  7. Sending data ke Portal INSW

C. Produk Layanan

K-9.3


D. Waktu Layanan  : 1-3  Hari


E. Biaya Pelayanan  : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Dokumen Tindakan Karantina 5.000 Per sertifikat