SPP Impor Kulit Jadi (Produk)
Dari Infokawan
Diperbaharui tanggal 29 April 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR IMPOR

Media Pembawa : Kulit samak yang diolah lebih lanjut – Tas, Dompet, Jaket,sabuk dan sejenisnya
HS. Code : 4107.11.00
A. Persyaratan :
- Melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
- Dilengkapi Invoice; Packing List, BL, COO
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online/ SSM Impor dan mengupload dokumen persyaratan A3
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina
- Penerbitan SP2MP (surat perintah pemindahan media pembawa) (K-3.10)
- Tindakan pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen di TPK (tempat Pemeriksaan Karantina) ex. TPS, terhadap kesesuaian isi dan dokumen dan pemeriksaan fisik (K-3.7a),
- Apabila hasil pemeriksaan fisik dan kesesuaian dokumen memenuhi persyaratan direkomendasikan dalam media pembawa yang tidak diperlukan tindakan karantina.
- Pembebasan dengan penerbitan surat keterangan karantina (K-9.3)
- Sending data ke Portal INSW
C. Produk Layanan
K-9.3
D. Waktu Layanan : 1-3 Hari
E. Biaya Pelayanan : Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024
| No | Uraian | Biaya (Rp) | Satuan |
| 1 | Dokumen Tindakan Karantina | 5.000 | Per sertifikat |