Tindakan

Prosedur Karantina Hewan

Dari Infokawan

Revisi sejak 29 April 2025 08.40 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Tindakan Karantina Hewan

Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.


Standar Pelayanan Publik

Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur.


Ombudsman RI - Artikel: Pentingnya Standar Pelayanan Publik

Prosedur Standar

  • Aturan atau kebijakan lainnya.