Tindakan

SPP Ekspor - Ular

Dari Infokawan

Revisi sejak 22 Oktober 2025 01.54 oleh Mitro25 (bicara | kontrib) (-)

PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR


Media Pembawa  : Ular

HS. Code  : 0106.20.00


A. Persyaratan :

1.   Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.

2.   Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.

3.   Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.

4.   Impor permit dari negara tujuan jika ada

5.   Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA

6.   Packing list, invoice, BL

B. Prosedur :

1.      Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6

2.      Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6

3.      Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)

4.      Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)

5.      Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b)

6.      Apabila hasil pemeriksaan administrative lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan

7.      Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)

C.. Produk Layanan :

      KH-1

D. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya Satuan
1 Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil 500 per ekor
2 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat