SPP Ekspor - Ular
Dari Infokawan
Diperbaharui Tanggal 20 Oktober 2025
PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR
Media Pembawa : Ular
HS. Code : 0106.20.00
A. Persyaratan :
- Dilengkapi Sertifikat Kesehatan / Health Certificate.
- Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
- Impor permit dari negara tujuan jika ada
- Dilengkapi dokumen lain berupa SATLN dari BKSDA
- Packing list, invoice, BL
B. Prosedur :
- Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online dan mengupload dokumen persyaratan A4, A5, A6
- Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A4, A5, A6
- Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
- Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
- Dilakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan administratif dan kesesuaian jumlah dan jenis (K-3.7a) dan pemeriksaan kesehatan (K-3.7b)
- Apabila hasil pemeriksaan administratif lengkap dan benar serta pemeriksaan Kesehatan tidak ditemukan HPHK maka dilakukan pembebasan
- Pembebasan dengan penerbitan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)
C.. Produk Layanan :
KH-1
D. Biaya Pelayanan : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)
| No | Uraian | Biaya | Satuan |
| 1 | Jasa tindakan karantina pemeriksaan fisik reptile kecil | 500 | per ekor |
| 2 | Dokumen tindakan karantina | 5.000 | per sertifikat |
