Tindakan

KH - SPP Ekspor - Anjing

Dari Infokawan

Revisi sejak 28 November 2025 01.34 oleh Sa (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ' ''Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025'' '''PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR''' tepi|pus|nirbing|345x345px '''A. Persyaratan :''' # Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan. # Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina. # Impor permit dari negara tujuan jika ada # Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Elisa rabies...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Diperbaharui Tanggal 4 Maret 2025


PERSYARATAN DAN PROSEDUR EKSPOR



A. Persyaratan :

  1. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan.
  2. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
  3. Impor permit dari negara tujuan jika ada
  4. Dilengkapi dokumen lain berupa Sertifikat Veteriner, hasil laboratorium Elisa rabies
  5. Buku identitas hewan (passport) / buku vaksin


B. Prosedur :

  1. Pengguna jasa membuat Permohonan Tindakan Karantina (PTK) secara online / SSM ekspor dan mengupload dokumen persyaratan A3, A4 dan A5
  2. Pengguna jasa melaporkan PTK nya kepada petugas karantina dengan menunjukan kelengkapan dokumen A3, A4 dan A5
  3. Petugas penerimaan dokumen melakukan verifikasi permohonan berikut kelengkapan dokumennya (K-1.1)
  4. Dokumen yang sudah lengkap dan sah dilanjutkan dengan penerbitan Surat Tugas (K-2.2)
  5. Dilakukan tindakan karantina dan pemenuhan persyaratan teknis negara tujuan (K-3.7a), (K-3.7b)
    • Jika belum ada hasil uji laboratorium Elisa terhadap Rabies maka dilakukan pengambilan dan pengujian sampel di laboratorium.
    • Jika hasil laboratorium titer nya < 0,5 iu dipersyaratkan untuk vaksinasi ulang
    • Jika hasil laboratorium dengan titer nya > 0,5 iu atau telah telah dilakukan vaksinasi ulang dilakukan pembebasan
  6. Diterbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-1)


C. Produk Layanan :

      KH-1


D. Waktu Layanan  : 1-14 Hari

E. Biaya Pelayanan  : (Sesuai PMK No. 27 Tahun 2024)

No Uraian Biaya (Rp) Satuan
1 Jasa tindakan karantina berupa pemeriksaan fisik hewan kesayangan 10.000 per ekor
2 Jasa Pengujian laboratorium karantina hewan berupa pengujian virologi Elisa 225.000 per sampel
3 Jasa pengambilan, penyiapan, dan pengiriman spesimen hewan kesayangan 5.000 per sampel
4 Dokumen tindakan karantina 5.000 per sertifikat